WAJIB BAYAR KAFARAT! UNTUK MENEBUS DOSA YANG SUDAH DIPERBUAT.
Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’, artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat.
Dalam buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu:
1. Pembunuhan. Berdasarkan surah An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
2. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surah Al-Mujadilah ayat 3-4.
3. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis. Ada 3 cara membayar kafarat ini.
4. Melanggar sumpah atas nama Allah (nazar) Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
5. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu.
6. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari.
apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?
Untuk membersihkan dosa yang telah diperbuat, kamu boleh menunaikan Kafarat. Kami akan membantu penyaluran Kafarat untuk fakir miskin.
“Bismillah Saya berniat membayar Kifarat Rp.600.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp.10.000 per orang. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Saya, Aamiin”
“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (H.R Tirmidzi)
Segera tunaikan kewajiban Kafaratmu untuk raih ampunanNya.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik